Pelaku Pelecehan Atlet Putri Panjat Tebing Pelatnas Berisiko Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Hendra Basir (HB), mantan kepala pelatih atlet panjat tebing Pelatnas, terhadap sejumlah atlet putri menjadi sorotan publik dan kini tengah digali lebih dalam oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kasus ini telah dilaporkan dan tercatat dalam Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 3 Maret 2026.
Tindak Pidana dan Tempat Kejadian
Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa kasus ini diduga telah berlangsung dari tahun 2021 hingga 2025. Lokasi utama kejadian berada di Asrama Atlet Bekasi, tepatnya di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara. Selain itu, beberapa kejadian juga diduga terjadi di beberapa negara lain ketika atlet berpartisipasi dalam pertandingan internasional.
Pelapor dan Terlapor
SD, selaku penerima kuasa dari para korban, adalah orang yang melaporkan kasus ini. Para korban sendiri adalah atlet putri panjat tebing Pelatnas. Hendra Basir, yang saat ini sudah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), adalah orang yang dilaporkan dan sebelumnya menjabat sebagai Head Coach atau Kepala Pelatih atlet panjat tebing Pelatnas.
Penyelidikan Awal
Sejumlah langkah penyelidikan awal telah dilakukan oleh penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, sebagaimana disampaikan oleh Brigjen Pol Nurul Azizah. Pada tanggal 6 Maret 2026, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.
Klarifikasi Atlet Lain
Tiga hari kemudian, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya dengan inisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Penyidik juga telah membuat surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati untuk para atlet tersebut.
Pendampingan Korban
Brigjen Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak dilakukan karena para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Barang Bukti Awal
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti awal dalam perkara ini. Barang bukti tersebut antara lain laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.
Dugaan Modus Operandi
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga bahwa terlapor memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet. “Modus operandi yang diduga adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri. Perbuatan cabul yang dilakukan seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkap Brigjen Pol Nurul Azizah.
Proses Penyidikan Berlanjut
Penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan alat bukti lainnya guna menerangkan peristiwa yang dilaporkan.
Ancaman Hukuman
Dalam perkara ini, Hendra Basir disangka melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman ini bisa diperberat hingga sepertiga jika tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

