Kost Dijadikan Sarang Transit Narkoba Ganja, Sabu, dan Pod Getar Disita Polisi Medan

Pada Kamis dini hari tanggal 10 September, Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah. Kegiatan tersebut mengungkap fakta mengejutkan bahwa tempat tersebut berfungsi sebagai gudang penyimpanan narkoba. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah jenis narkoba termasuk Sabu, Ganja, dan Pod Getar dari dua orang pelaku yang terlibat.
Proses Penangkapan Pelaku
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dimulai dengan penangkapan dua tersangka, AF alias EL (24 tahun) dan SN (36 tahun), di area parkir sebuah hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal. Pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita satu unit Pod Getar merek Batman serta dua paket Sabu yang siap untuk diedarkan.
Menurut keterangan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, yang menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, penangkapan ini dilakukan saat kedua pelaku diduga sedang bersiap untuk melakukan transaksi narkoba. “Kami berhasil menyita Pod Getar dan Sabu yang sudah siap edar,” ungkap Rafli dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Minggu, 13 September.
Pengembangan Kasus Melalui Penggeledahan
Setelah menangkap kedua pelaku, petugas melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah kamar kos yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba. Hasil penggeledahan tersebut menunjukkan adanya barang bukti berupa ganja dalam jumlah yang cukup besar, terorganisir dalam beberapa jenis kemasan.
Rincian Barang Bukti Narkoba
Di dalam kamar kos tersebut, petugas menemukan berbagai jenis ganja yang terbagi dalam beberapa paket. Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita:
- 1 kotak berisi ganja seberat 1,5 kilogram
- 4 paket ganja besar dengan total berat 350 gram
- 11 paket ganja kecil siap edar dengan berat total 103 gram
- Satu paket ganja kemasan toples
AKBP Rafli menjelaskan bahwa pelaku telah terlibat dalam aktivitas pengedaran narkoba selama dua tahun terakhir, memanfaatkan kamar kos sebagai tempat penyimpanan dan distribusi barang haram tersebut.
Metode Transaksi Narkoba yang Digunakan
Dalam melakukan bisnis gelapnya, para pelaku sering kali menggunakan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp untuk menerima pesanan dari para pembeli. Mereka kemudian menentukan lokasi transaksi, tetapi untuk pembeli ganja, mereka biasanya meminta pembeli untuk datang langsung ke kamar kos dan melemparkan paket ganja dari dalam kamar.
“Para pelaku telah menjalankan praktik ilegal ini selama lebih dari satu tahun. Mereka menggunakan dua metode berbeda berdasarkan jenis narkoba yang dijual. Untuk transaksi Sabu dan Pod Getar, pelaku menentukan tempat pertemuan, sementara untuk ganja, pembeli diminta datang ke kos tanpa bertemu langsung dengan pelaku,” terang Rafli.
Pemasok Narkoba yang Terlibat
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku mendapatkan narkoba dari dua pemasok yang berbeda. Sabu dan Pod Getar dipasok oleh seseorang yang diketahui berinisial Z, sedangkan ganja diperoleh dari seseorang berinisial R.
“Kami telah mengidentifikasi dua pemasok narkoba yang terlibat dalam jaringan ini. Z bertanggung jawab untuk pasokan Sabu dan Pod Getar, sementara R adalah pemasok untuk ganja. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa keduanya tidak akan lolos dari penegakan hukum,” tambah Rafli menegaskan.
Kasus ini menunjukkan bagaimana kamar kos dapat disalahgunakan sebagai sarang transit narkoba, memunculkan tantangan serius bagi pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat. Dengan upaya penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan dapat mengurangi aktivitas ilegal yang meresahkan ini.
Kesimpulan
Penggerebekan kamar kos yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba ini adalah salah satu contoh konkret dari permasalahan narkoba yang terus menghantui masyarakat. Melalui penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Melihat dari sudut pandang yang lebih luas, keberadaan kost transit narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak berwajib, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Dengan demikian, setiap orang memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh narkoba.




