Jadilah Jaksa Profesional dengan Penegakan Hukum Humanis Bersama Prof Dr Mia Amiati SH MH CMA CSSL

Jakarta – Dalam era perubahan yang cepat ini, pendidikan dan pelatihan bagi para calon jaksa menjadi hal yang sangat krusial. Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026 diharapkan mampu menghadirkan sosok jaksa yang tidak hanya profesional dan berintegritas, tetapi juga mengutamakan pendekatan humanis dalam setiap langkah penegakan hukum. Hal ini menjadi penting agar hukum dapat ditegakkan dengan cara yang lebih beradab dan dapat diterima oleh masyarakat.
Menjadi Jaksa Profesional di Era Modern
Dalam kuliah umum yang diadakan untuk 507 peserta PPPJ di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Prof (HCUA) Dr Mia Amiati SH MH CMA CSSL mengungkapkan harapannya agar para calon jaksa ini dapat menjadi harapan baru bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, jaksa profesional harus mampu menjalankan tugas dengan penuh integritas dan kepedulian terhadap kemanusiaan.
“Jadilah Jaksa yang profesional dengan penegakan hukum yang humanis,” tegas Mia Amiati, seorang Jaksa Senior yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur. Dengan pernyataan ini, ia menunjukkan betapa pentingnya karakter dan etika dalam menjalankan profesi yang berkaitan langsung dengan keadilan dan hak asasi manusia.
Penegakan Hukum yang Berbasis Humanisme
Mia menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada penerapan aturan semata. Dalam kuliah yang mengusung tema “Penegakan Hukum Secara Humanis,” ia menekankan pentingnya rasa empati, kepedulian, dan hati nurani sebagai landasan bagi setiap insan Adhyaksa dalam melakukan tugas penegakan hukum.
“PPPJ ini adalah calon-calon tokoh masa depan yang diharapkan dapat menjadi jaksa yang profesional dan berintegritas, serta mampu melaksanakan penegakan hukum dengan pendekatan yang humanis,” tambahnya. Ini menunjukkan bahwa ke depan, jaksa diharapkan tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga menjadi agen perubahan dalam masyarakat.
Prinsip Penegakan Hukum yang Humanis
Mia menjelaskan bahwa penegakan hukum yang humanis pada dasarnya adalah usaha untuk memanusiakan manusia. Proses ini harus dilakukan dengan mengedepankan akal sehat, hati nurani, dan empati, tanpa mengabaikan koridor hukum yang berlaku. “Namun, hal ini tidak berarti kita harus bersikap lemah. Hukum tetap harus ditegakkan dengan tegas, tetapi harus dilakukan dengan cara yang beradab,” ujarnya.
Tiga Keseimbangan dalam Penegakan Hukum
Dalam menjalankan penegakan hukum secara humanis, ada tiga aspek yang harus dijaga secara seimbang oleh aparat penegak hukum, yaitu:
- Kepastian Hukum: Hukum harus jelas dan dapat diprediksi bagi semua pihak.
- Keadilan: Setiap individu harus merasa mendapatkan perlakuan yang adil.
- Kemanfaatan: Keputusan hukum harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Ketiga aspek ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Penegakan hukum bukan hanya tentang bagaimana aturan diterapkan, tetapi juga tentang bagaimana hukum dapat memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, Kejaksaan telah mengadopsi pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) sebagai salah satu metode penegakan hukum yang lebih mengutamakan pemulihan. Restorative Justice adalah pendekatan yang berfokus pada penyelesaian perkara pidana dengan mengutamakan pemulihan keadaan seperti semula, melibatkan semua pihak terkait dalam proses musyawarah untuk menemukan solusi yang adil.




