Indrak, Spesialis SEO: PT Inalum dan Polemik Pemilihan Komponen, Vendor Mengklaim Produk Asli Ditolak

Kabar mengenai adanya keanehan dalam proses pengadaan suku cadang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sedang ramai diperbincangkan. Perusahaan yang berbasis di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara ini diduga lebih memilih menerima komponen yang tidak asli ketimbang produk yang diklaim asli oleh PT Surya Sakti Engineering (SSE), perusahaan yang mengaku menjadi pemasok suku cadang hoist untuk Inalum.
Polemik Pemilihan Komponen PT Inalum
Persoalan ini telah dilaporkan SSE kepada berbagai lembaga negara, termasuk Presiden, Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Direktur SSE, Halomoan H., menyebutkan bahwa pihaknya menemukan indikasi bahwa Inalum lebih memilih membayar barang dari vendor binaan meskipun diduga bukan produk asli. Sementara itu, barang yang telah disuplai oleh SSE sejak dua tahun lalu belum juga dibayarkan.
“Kami sudah melakukan penelusuran langsung kepada prinsipal produk di Jepang,” ujar Halomoan. SSE menghubungi Meidensha Corporation di Jepang untuk memastikan keaslian produk hoist yang menjadi bagian dari pengadaan tersebut. Hasil dari komunikasi mereka menunjukkan bahwa lini produk hoist milik Meidensha telah diakuisisi oleh Kito Corporation.
Penolakan Produk Asli
Menurut arahan dari Meidensha, SSE kemudian membeli sejumlah komponen seperti moving core, helical spring, dan solid wheel melalui Kito. Dalam penelusuran lanjutan, SSE juga mendapatkan informasi bahwa perusahaan bernama Satuma merupakan original equipment manufacturer (OEM) Meidensha yang telah memproduksi komponen electromagnetic brake untuk Meidensha selama 50 tahun.
SSE menghubungi Satuma untuk membeli suku cadang shoe brake dan meminta klarifikasi terkait barang sesuai gambar yang selama ini dijadikan acuan barang asli untuk penerimaan barang oleh Inalum. Menurut Halomoan, Satuma OEM Meidensha dalam surat keterangannya menyatakan bahwa unit rem magnetik serta suku cadang yang selama ini dijadikan contoh penerimaan barang Meidensha di Inalum bukan merupakan produk asli.
Penolakan Produk Asli oleh PT Inalum
Walaupun telah menyampaikan semua dokumen dan surat keterangan tersebut, termasuk terjemahan resmi dari penerjemah tersumpah, SSE mengaku barang yang mereka pasok tetap ditolak oleh manajemen Inalum. Alasan yang diberikan adalah keaslian suku cadang diragukan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses perdagangan yang berlangsung.
Menurut Halomoan, dalam rapat dengan manajemen Inalum, pihak Inalum tetap memegang komponen yang selama ini dijadikan acuan penerimaan barang. Padahal, komponen tersebut telah dinyatakan bukan produk asli oleh Satuma sebagai OEM Meidensha.
Kecurigaan Penyalahgunaan Wewenang
SSE juga menyoroti bahwa setelah satu tahun Inalum tetap menerima barang sesuai gambar yang telah dinyatakan palsu oleh Satuma OEM Meidensha. Hal ini menimbulkan kecurigaan apakah telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Inalum.
Konsekuensi dari Penolakan Barang Asli
Halomoan menyebutkan, pada 17 Desember 2024 Inalum menerima 34 unit brake shoe, kemudian pada 30 Januari 2025 menerima lagi 30 unit komponen sesuai gambar pedoman Inalum dan sudah dibayarkan. “Barang tersebut sesuai gambar yang menurut surat Satuma OEM Meidensha justru dinyatakan bukan produk asli,” ungkapnya.
Selain persoalan keaslian barang, SSE juga menyatakan belum menerima pembayaran atas komponen yang telah mereka suplai sejak sekitar dua tahun lalu. Halomoan mengatakan selama masa kontrak berlangsung Inalum beberapa kali mengundang resmi SSE untuk rapat koordinasi terkait keterlambatan pengiriman barang. Dalam rapat tersebut, kedua pihak sempat menyepakati penjadwalan ulang pengiriman.
Wanprestasi PT Inalum
Halomoan menilai, jika semua barang-barang telah dilaksanakan sesuai waktu yang telah disepakati dalam Notulen Rapat dan Attendanve List sesuai kontrak namun setelah beberapa bulan barang semua telah diterima gudang inalum kemudian dibatalkan secara sepihak tanpa penyelesaian kewajiban pembayaran, langkah tersebut berpotensi dikategorikan sebagai wanprestasi.
SSE juga menilai penolakan barang tanpa evaluasi teknis yang transparan sesuai Klausul diadakan pemeriksaan bersama dapat merugikan perusahaan negara serta berpotensi bertentangan dengan prinsip efisiensi dan transparansi pengadaan.
Permintaan Tindaklanjut oleh Aparat Penegak Hukum
Halomoan menyebut pihaknya telah melayangkan sejumlah surat kepada semua jajaran manajemen Inalum, mulai dari pejabat pengadaan barang, manajemen logistik, manajemen Maintenance hingga direksi dan komisaris independen berikut Komisaris Utama perusahaan PT. Inalum. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian atas persoalan tersebut.
Atas dasar itu SSE meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut. “Harapannya persoalan ini bisa ditelusuri secara transparan agar tidak merugikan perusahaan negara,” harap Halomoan.
Para awak media telah berupaya meminta tanggapan kepada manajemen Inalum terkait tudingan tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan belum memberikan jawaban resmi.