Polsek Bangun Ungkap Jaringan Maling Serial 8 Orang Meski Lari di Atas Atap

Simalungun – Dalam upaya memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun Polda Sumatera Utara berhasil membuat gebrakan yang signifikan. Setelah menangkap tujuh tersangka sebelumnya, kini mereka berhasil menangkap tersangka kedelapan dari jaringan pencurian yang beroperasi lintas wilayah. Tersangka bernama Agus Zepa Tarihoran (25), warga Pematangsiantar, ditangkap pada Senin, 06 April 2026, pukul 15.10 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Penangkapan ini berlangsung dramatis, di mana tersangka sempat melarikan diri dengan berlari di atas atap rumah warga.
Apresiasi dari Polres Simalungun
Pada malam yang sama, dalam konfirmasi yang dilakukan, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba memberikan apresiasi terhadap keberhasilan timnya. “Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat. Polsek Bangun telah berhasil membongkar jaringan pencurian yang sangat meresahkan warga, dan ini merupakan wujud dari profesionalisme anggota kami,” ungkap AKP Verry Purba.
Asal Usul Pengungkapan Jaringan Maling Serial
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima. Laporan pertama, bernomor LP/B/56/III/2026, diterima pada 05 Maret 2026 dari korban Rizka Meinanda Putri, dan laporan kedua, bernomor LP/B/73/III/2026, diterima pada 28 Maret 2026 dari korban Widi Anita Sihombing, seorang anggota Polwan yang bertugas di Polres Pematangsiantar. Tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana terkait dugaan tindak pidana pencurian di dalam rumah.
Rangkaian Aksi Pencurian
Aksi pertama dari jaringan ini terungkap pada Kamis, 05 Maret 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, Rizka Meinanda Putri sedang berada di Kota Medan, sementara tersangka mengakses rumahnya dengan cara mencongkel jendela belakang. Dalam aksi ini, tujuh barang berharga berhasil diambil, termasuk televisi LG 32 inci, kulkas Sharp, dan beberapa barang elektronik lainnya. Total kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp 20.000.000,-.
Selanjutnya, tersangka kembali melancarkan aksinya pada Sabtu, 28 Maret 2026, pukul 11.30 WIB. Kali ini, targetnya adalah rumah Widi Anita Sihombing di Jalan Asahan KM 4. Dengan modus yang sama, tersangka berhasil melarikan sejumlah barang berharga, seperti keyboard Yamaha PSR E473, sepasang sepatu merek On Cloud, dan beberapa tabung gas. Kerugian yang dialami oleh korban kedua mencapai Rp 10.550.000,-.
Jaringan Maling yang Terorganisir
AKP Hengky Siahaan menegaskan bahwa jaringan ini bukanlah jaringan sembarangan. “Sebelum menangkap Agus Zepa Tarihoran, kami telah lebih dahulu menangkap tujuh orang lainnya, yaitu Hafis Syahputra, Egi Pradana Saragih, Ridzieq Adzwan Kurniawan, Alpin Reza Siregar, Rikky Bayu Agustinus Pasaribu, Rahman Nawi Sitegar, dan Kris Kevin Natanael Sitompul. Jaringan ini terorganisir dan beroperasi di berbagai wilayah,” tegasnya.
Penangkapan dan Proses Hukum
Pada Senin, 06 April 2026, pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, S.H., menerima informasi mengenai keberadaan Agus Zepa di sebuah rumah kosong di Pematangsiantar. Setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Siantar Timur, ditemukan bahwa tersangka juga terlibat dalam empat kasus pencurian tambahan, sehingga total lokasi kejadian pencurian yang melibatkan tersangka berjumlah enam titik.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat. Ketika lokasi persembunyian tersangka dikepung, ia mencoba melarikan diri dengan memanjat atap seng rumah warga. Meskipun pihak berwajib dan warga setempat berulang kali meminta agar tersangka turun, ia tetap bertahan di atap. Namun, usaha melarikan diri tersebut tidak berhasil dan tersangka akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polsek Bangun.
Peringatan bagi Para Pelaku Kejahatan
AKP Verry Purba menyampaikan pesan tegas kepada siapapun yang berniat melakukan tindak kejahatan. “Kami selalu siaga dan tidak akan memberi kesempatan sedikit pun bagi pelaku kejahatan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan demi keadilan bagi semua korban,” ujarnya.
Status Tersangka dalam Proses Hukum
Saat ini, Agus Zepa Tarihoran sedang menjalani proses penyidikan yang meliputi pemeriksaan intensif, gelar perkara, dan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lain dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.
Dengan langkah tegas dari Polsek Bangun dan dukungan masyarakat, diharapkan kejahatan dapat diminimalisir dan keamanan dapat terjaga. Keberhasilan dalam menangkap jaringan maling serial ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap laporan dari masyarakat sangat berharga dalam upaya memberantas kejahatan yang merugikan banyak pihak.




