
Pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 02.50 WIB, tim gabungan dari Polres Aceh Tenggara dan Polsek Badar berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen. Penangkapan ini menandai langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Kepala Polres Aceh Tenggara, AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari informasi yang diterima mengenai maraknya peredaran sabu yang telah mengganggu ketenteraman masyarakat setempat. Melalui Kasi Humas Ipda Patar, informasi ini disampaikan kepada publik pada Selasa, 15 September 2026.
“Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melaksanakan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” ungkap Ipda Patar. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menghadapi masalah narkoba yang semakin meresahkan.
Penyelidikan dan Penggeledahan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas dari Unit Reskrim Polsek Badar melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Dalam proses awal pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti pada tubuh mereka. Namun, upaya penyelidikan tidak berhenti di situ.
“Kami melanjutkan dengan penggeledahan di sebuah pondok serta area sekitarnya yang dicurigai,” tambah Ipda Patar. Hasil dari penggeledahan tersebut sangat mengejutkan.
Pencarian Barang Bukti
Dalam proses pencarian, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang berkaitan dengan aktivitas pengedaran narkotika. Enam paket sabu berhasil ditemukan di dalam kamar pondok, sementara tiga paket lainnya berada di atas tanah, tepat di bawah pondok tersebut. Selain itu, ditemukan juga sebuah dompet kecil yang berisi narkotika jenis sabu.
- Enam paket sabu di dalam kamar pondok
- Tiga paket sabu di bawah pondok
- Dompet kecil berisi sabu
- Alat hisap bong
- Dua unit handphone
Total Barang Bukti yang Diamankan
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas terdiri dari 10 bungkus sabu. Dari jumlah tersebut, sembilan bungkus memiliki berat bruto 1,25 gram, dan satu bungkus lainnya memiliki berat bruto 2,88 gram. Penemuan ini mengindikasikan adanya skala peredaran narkotika yang cukup signifikan.
Tidak hanya sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan pengemasan sabu. Beberapa barang tersebut mencakup:
- Alat hisap bong
- Mancis
- Dua kaca pirex
- Lima plastik panjang
- Satu unit sepeda motor Honda Beat
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Setelah penangkapan dan pengumpulan barang bukti, kedua tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres Agara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ipda Patar menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum kedua pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah di atas 5 tahun penjara,” tegasnya. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya serius untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi dan masyarakat.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tanpa dukungan dari warga, upaya kepolisian dalam memberantas masalah narkoba akan menjadi lebih sulit. Oleh karena itu, kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Seiring dengan meningkatnya kasus peredaran narkotika, polisi terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dalam memberikan informasi terkait aktivitas pengedaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Upaya Bersama Melawan Narkoba
Melawan peredaran narkoba bukanlah tugas yang dapat dilakukan oleh pihak kepolisian saja. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:
- Peningkatan edukasi tentang bahaya narkoba di sekolah-sekolah.
- Program rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
- Penyuluhan kepada masyarakat tentang cara melaporkan aktivitas mencurigakan.
- Kerjasama dengan organisasi non-pemerintah dalam kampanye anti-narkoba.
- Peningkatan pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan peredaran narkotika, khususnya sabu, dapat ditekan dan diminimalisir. Kesadaran bersama dalam melawan penyalahgunaan narkoba adalah kunci untuk menciptakan generasi yang sehat dan produktif.
Akhir Kata
Peristiwa penangkapan dua pengedar sabu di Aceh Tenggara ini menjadi salah satu contoh nyata dari upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan pihak berwenang, diharapkan angka peredaran narkotika dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman.



