Mantan ASN Satpol PP Resmi Melaporkan Kadis Lingkungan Hidup Deliserdang ke Poldasu

Persoalan tanah dan kepemilikan di Kabupaten Deli Serdang kembali memanas setelah Marolan Ompusunggu, seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP, resmi melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang juga mantan Camat Lubuk Pakam, RLD, ke Polda Sumatera Utara. Laporan ini disampaikan pada tanggal 19 Februari 2026 dan ditujukan untuk menyelidiki dugaan pemalsuan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah yang berada di Jalan Tirta Deli, Dusun I. Kasus ini mencerminkan kompleksitas masalah kepemilikan tanah yang sering terjadi di daerah tersebut, serta tantangan hukum yang dihadapi oleh masyarakat setempat.
Latar Belakang Kasus
Marolan Ompusunggu, yang kini berusia 65 tahun dan tinggal di Desa Pagarmerbau III, Kecamatan Lubukpakam, mencatatkan laporannya dengan nomor STTLP/B/279/11/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut merujuk pada dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di wilayah yang diklaim sebagai miliknya. Kasus ini melibatkan tanah seluas sekitar 630 meter persegi yang terletak di Jalan Tirta Deli, yang telah melalui proses legalisasi dan penguatan hak atas tanah.
Pada 13 September 2023, Ompusunggu telah memperoleh legalisasi dalam bentuk Surat Peralihan Hak dengan Ganti Rugi yang dikeluarkan atas namanya. Namun, pada 29 Desember 2025, ia mengajukan permohonan kepada Kepala Desa Tanjung Garbus I untuk mendapatkan surat keterangan yang diperlukan dalam proses pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sayangnya, permohonan tersebut ditolak dengan alasan bahwa tanah yang dimaksud telah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 18 Juni 2013.
Dugaan Pemalsuan Sertifikat
Penolakan tersebut disertai dengan klaim bahwa Sertifikat Hak Pakai yang terdaftar adalah sah, sementara Ompusunggu menduga bahwa sertifikat tersebut adalah dokumen palsu yang dikeluarkan pada 17 Juni 2025. Ia merasa dirugikan secara finansial, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Oleh karena itu, Ompusunggu mengambil langkah untuk melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara, berharap agar pihak berwenang dapat memproses laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses Hukum dan Harapan Pelapor
Dalam upayanya untuk mendapatkan keadilan, Ompusunggu menyatakan harapannya agar Polda Sumatera Utara segera memproses laporan yang telah diajukan dan memanggil pihak terlapor, RLD, untuk memberikan keterangan. Ia menegaskan pentingnya proses hukum yang cepat dan transparan, mengingat dampak yang telah ditimbulkan oleh situasi ini terhadap kehidupannya.
Ompusunggu juga mengungkapkan bahwa ia telah tiga kali dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Informasi terbaru menyebutkan bahwa Kepala Desa Tanjung Garbus I dan Camat Lubuk Pakam akan dipanggil sebagai saksi. “Saya berharap agar Polda Sumut dapat segera memproses ini agar saya mendapatkan keadilan,” ujar Ompusunggu saat berkomunikasi melalui WhatsApp.
Masalah Pembongkaran Bangunan
Selain permasalahan sertifikat tanah, Ompusunggu juga mengungkapkan bahwa pembongkaran bangunan yang dimilikinya dianggap cacat hukum. Ia telah menerima tiga kali surat peringatan dari Satpol PP terkait rencana pembongkaran bangunannya. Menurut Ompusunggu, tanah yang ia miliki bukanlah milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dan sejumlah warga di sekitarnya telah memenangkan sengketa tanah di pengadilan.
Tindakan Pemkab Deli Serdang
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tetap berpegang pada keyakinan bahwa bangunan yang ada di Jalan Tirta Deli adalah milik mereka dan masuk dalam catatan aset daerah. Pada tanggal 9 April 2026, Pemkab Deli Serdang merencanakan untuk menertibkan atau membongkar bangunan yang terdapat di area tersebut. Para pemilik bangunan, termasuk Ompusunggu, mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendirikan bangunan tersebut.
Menurut informasi yang diterima, warga yang menempati bangunan tersebut telah menerima pemberitahuan tentang rencana pembongkaran dari Satpol PP. Ompusunggu, yang juga merupakan mantan anggota Satpol PP, menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap rencana penertiban dan berencana untuk melaporkan situasi ini ke pihak berwajib.
Penundaan Rencana Pembongkaran
Pada saat pemberitahuan penertiban, Ompusunggu terlihat siaga di depan bangunannya. Dia mengenakan celana yang bertuliskan Satpol PP Deli Serdang sebagai simbol dari latar belakangnya. “Sudah tiga kali kami menerima surat peringatan. Kami akan tetap menolak penertiban dari Pemkab Deli Serdang,” tegas Ompusunggu saat ditemui di lokasi.
Kepala Satpol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan, mengonfirmasi bahwa rencana pembongkaran bangunan di Jalan Tirta Deli ditunda. Penundaan ini dilakukan berdasarkan masukan dari pihak kepolisian dan untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan warga yang memiliki bangunan.
Komunikasi antara Pemkab dan Warga
Marjuki menyebutkan bahwa mereka akan terus berupaya membangun dialog dengan pemilik bangunan. “Kami masih membangun komunikasi, dan keputusan untuk menunda dilakukan dengan mempertimbangkan situasi saat ini,” jelasnya. Sejak awal rencana pembongkaran, sudah ada tiga kali penundaan, dan kali ini, jumlah warga yang menerima surat pemberitahuan lebih sedikit dibandingkan sebelumnya.
- Sebanyak tujuh rumah yang menerima surat pemberitahuan untuk pembongkaran
- Warga yang sudah memenangkan putusan pengadilan dianggap memiliki hak atas tanah tersebut
- Proses hukum mengenai tanah ini telah berlangsung sejak lama
- Komunikasi antara Pemkab dan warga terus diupayakan
- Penundaan dilakukan untuk menghormati situasi sosial yang ada
Sejarah Sengketa Tanah
Konflik mengenai lahan di Jalan Tirta Deli telah menjadi isu yang kompleks sejak lama. Warga mengklaim telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1985, dengan adanya surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh pemerintah desa setempat. Namun, Pemkab Deli Serdang berargumen bahwa lahan tersebut adalah aset mereka yang diperoleh melalui pelepasan aset PTPN seluas 100 hektare.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilakukan oleh DPRD Deli Serdang, baik pihak Pemkab maupun warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan data dan argumen masing-masing. Situasi ini mencerminkan ketegangan yang terus berlanjut antara kepentingan pemerintah daerah dan hak-hak masyarakat yang telah lama menghuni daerah tersebut.
Fakta-fakta yang Muncul di RDP
Selama RDP, berbagai fakta dan bukti diungkapkan, di mana seorang pengacara bernama M. Yani Rambe menyatakan bahwa kasus ini telah melalui proses hukum di pengadilan dengan hasil yang menguntungkan kliennya sebagai pemilik sah lahan tersebut. Permohonan untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditolak oleh Pemkab juga menjadi sorotan.
Sementara itu, Ompusunggu menegaskan bahwa mereka telah menguasai lahan tersebut sejak lama, dan setelah adanya surat keterangan tanah dari desa, mereka merasa berhak atas lahan tersebut. Namun, pada tahun 2025, Pemkab Deli Serdang mulai mengganggu kepemilikan mereka, yang menyebabkan ketegangan dan konflik hukum di antara kedua belah pihak.
Kasus ini jelas menunjukkan pentingnya kejelasan dan kepastian hukum dalam masalah kepemilikan tanah. Sebuah penyelesaian yang adil dan transparan akan sangat dibutuhkan untuk menghindari konflik serupa di masa mendatang.

