Hutama Karya Tegaskan Kebijakan Pembatasan Kendaraan di Jalan Tol yang Dikelola

Jelang periode Mudik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan pengguna jalan tentang kebijakan pembatasan kendaraan jalan tol yang akan diterapkan. Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam perjalanan.
Penerapan Kebijakan Pembatasan Operasional
Hutama Karya, sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), berkomitmen untuk menjalankan operasional jalan tol sesuai dengan ketentuan resmi dari pemerintah. Hal ini dilakukan melalui koordinasi yang intensif dengan instansi terkait, demi menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas selama masa mudik.
Ruas Jalan Tol yang Terkena Dampak
Hamdani, Plt. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang berlaku di beberapa ruas jalan tol tertentu. Ruas-ruas yang dimaksud antara lain:
- Tol Pekanbaru–Dumai
- Tol Betung–Tempino–Jambi, khususnya Segmen Bayung Lencir–Simpang Ness
- Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung
- Tol JORR Seksi S di Pulau Jawa
- Tol Akses Tanjung Priok
Di luar ruas-ruas tersebut, kendaraan dari semua kategori masih diperbolehkan melintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Waktu Berlaku Pembatasan
Pembatasan operasional angkutan barang ini akan berlaku secara terus-menerus dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Kebijakan ini mencakup pengaturan di jalan tol maupun di jalan non-tol atau arteri.
Kendaraan yang Terkena Pembatasan
Adapun jenis kendaraan yang akan dibatasi operasionalnya mencakup:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang yang menarik kereta tempelan atau gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian dan tambang
- Mobil barang yang membawa bahan bangunan
- Kendaraan yang memuat hasil tambang, tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu
Distribusi barang masih dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas tertentu yang disebutkan di atas.
Pengecualian atas Kebijakan Pembatasan
Namun, terdapat beberapa pengecualian bagi kendaraan tertentu. Kendaraan yang tidak terkena pembatasan meliputi:
- Angkutan yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG)
- Kendaraan angkutan hewan ternak
- Angkutan pupuk
- Transportasi bantuan bencana alam
- Distribusi barang pokok
Pengecualian ini hanya berlaku jika kendaraan tidak melebihi dimensi dan muatan yang telah ditentukan, serta dilengkapi dengan dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan. Kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian harus memiliki surat muatan yang mencantumkan informasi tentang jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang yang terpasang di kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Komitmen Hutama Karya terhadap Kebijakan Pembatasan
Hutama Karya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ditetapkan secara sepihak. Semua keputusan terkait pembatasan kendaraan di jalan tol dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan hasil koordinasi dengan pihak berwenang. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.
Pertimbangan dalam Pengaturan Lalu Lintas
Ketentuan ini tidak berlaku untuk ruas tol yang berstatus fungsional, serta dapat berubah berdasarkan pengaturan situasional yang mungkin diambil di kemudian hari oleh instansi terkait. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat selama perjalanan.
Imbauan kepada Pengguna Jalan
Hutama Karya mengimbau kepada semua pengguna jalan, terutama pengemudi kendaraan angkutan barang, untuk memperhatikan informasi lalu lintas terbaru. Hal ini termasuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan dari petugas di lapangan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan tidak melebihi batas dimensi serta muatan yang ditentukan.
Koordinasi untuk Keselamatan Bersama
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik, Hutama Karya terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan setempat. Tujuannya adalah agar pengaturan lalu lintas tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat selalu akurat, sehingga tidak menimbulkan kebingungan.
Hamdani menegaskan pentingnya memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan kendaraan jalan tol demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Apabila ada keluhan atau keadaan darurat di jalan tol, pengguna diharapkan segera menghubungi Call Centre yang tersedia pada masing-masing ruas tol.
Informasi Terkait Operasional Jalan Tol
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkini mengenai operasional dan pelayanan jalan tol selama periode Mudik Lebaran 2026, dapat memantau akun media sosial resmi Hutama Karya di @HutamaKaryaTollroad dan @Hutamakarya, serta mengunjungi website resmi mereka di https://www.hutamakarya.com/info-mudik-lebaran-2026.




