slot qris slot depo 10k

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

Batam

Bentrokan di Setokok Mengakibatkan Dua Orang Tewas, Ketua Lang Laut dan Dua Anggota Ditangkap

Bentrokan yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada Senin (14/9/2026) mengakibatkan tragedi yang merenggut dua nyawa dan melukai tujuh orang lainnya. Insiden ini melibatkan dua kelompok yang berbeda, dan hasil dari peristiwa ini menyebabkan pihak kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kejadian ini mengundang perhatian publik dan menunjukkan pentingnya penanganan konflik sosial dengan pendekatan yang lebih bijaksana.

Rincian Kejadian Bentrokan Setokok

Kepala Polresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan detail mengenai bentrokan tersebut dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (15/9/2026). Rapat tersebut berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang dan menjelaskan bahwa bentrokan dipicu oleh pergerakan dua kelompok yang saling berhadapan di Jalan Trans Barelang. Situasi ini menciptakan ketegangan yang berujung pada aksi kekerasan.

Penanganan Kasus

Dalam menanggapi peristiwa ini, Satreskrim Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan menyeluruh dan menerbitkan dua laporan polisi. Laporan pertama berkaitan dengan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sedangkan laporan kedua berfokus pada penggunaan senjata dan penghasutan untuk melakukan tindak kekerasan. Menurut Anggoro, langkah-langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aspek hukum dapat ditegakkan.

Identifikasi Tersangka

Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sebelas saksi yang ada di lokasi kejadian. Hasilnya, mereka menetapkan dua tersangka, yaitu RS (47 tahun) dan P (47 tahun). RS diduga menggunakan senapan angin dan menembakkan peluru lebih dari delapan kali ke arah korban. Sementara itu, P diketahui juga membawa senapan angin dan bersiap untuk menyerang. Hal ini menggambarkan seriusnya tingkat kekerasan yang terjadi dalam bentrokan tersebut.

Peran Ketua Ormas dalam Insiden

Di sisi lain, laporan kedua menyoroti peran SH (44 tahun), yang merupakan Ketua Ormas Lang Laut. Seperti yang terungkap dalam penyidikan, SH membawa senjata tajam berupa tombak dari kayu nibung dan diduga menghasut anggota kelompoknya untuk menyerang. Aksi provokatif ini menjadi salah satu faktor yang memperburuk situasi dan memicu bentrokan.

Rangkaian Kejadian

Peristiwa ini bermula ketika kelompok Lang Laut melakukan pengawasan terhadap alat berat yang digunakan untuk membersihkan lahan di Setokok. Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang dengan kendaraan roda empat dan mulai merusak pagar yang menjadi batas lahan. Situasi semakin memanas ketika kelompok Lang Laut bersiap dengan senjata tajam dan senapan angin, bersiap untuk menghadapi provokasi yang terjadi.

  • Waktu kejadian sekitar pukul 14.00 WIB.
  • Kelompok Lang Laut bertugas mengawasi alat berat.
  • Rombongan penyerang tiba dengan 20 kendaraan.
  • Keributan dimulai dengan saling melempar batu.
  • Dua orang tewas dan tujuh terluka akibat bentrokan.

Dampak dan Tindak Lanjut

Akibat dari bentrokan ini, dua orang kehilangan nyawa, dan tujuh lainnya mengalami luka-luka yang serius. Para korban yang terluka kini sedang menjalani perawatan medis. Dalam upaya penegakan hukum, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senapan angin dan senjata tajam. Ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Barang Bukti yang Ditemukan

Dalam proses pengumpulan barang bukti, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa item penting. Antara lain:

  • Satu pucuk senapan angin merek Sharp Baretta Call 4,5 mm.
  • Satu pucuk senapan angin merek FXairguns Fxcrown 4,5 mm.
  • Satu tombak berbahan kayu nibung.
  • Rekaman percakapan dan video dari grup WhatsApp tersangka.
  • Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan anggota ormas.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Pihak kepolisian telah menerapkan sejumlah pasal dalam proses hukum terhadap para tersangka. RS dan P diancam dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan perampasan nyawa, kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan kepemilikan senjata. Ancaman pidana bagi mereka bisa mencapai 15 tahun penjara. Sementara itu, SH diancam dengan pasal penguasaan senjata tanpa hak serta penghasutan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun untuk pelanggaran pertama dan empat tahun untuk yang kedua.

Pernyataan Kapolresta

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian. Ia juga menekankan pentingnya penanganan yang tepat agar semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum. Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam bentrokan ini. Jika ada bukti yang mengarah pada tersangka baru, tindakan hukum akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

Ajakan untuk Masyarakat

Kepala Polresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dan mengedepankan dialog. Masyarakat diharapkan untuk menjaga ketentraman dan keamanan di Kota Batam, serta tidak ragu untuk menghubungi pihak kepolisian jika ada gangguan keamanan.

  • Jaga ketenangan dan keamanan lingkungan.
  • Utamakan dialog dalam menyelesaikan masalah.
  • Laporkan segala gangguan keamanan melalui layanan Polisi 110.
  • Waspadai provokasi yang bisa memicu konflik.
  • Berpartisipasi dalam menjaga kondusifitas daerah.

Anggoro berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Dengan komitmen bersama, diharapkan Batam dapat menjadi kota yang kondusif dan damai.

Related Articles

Back to top button