Pelatihan Penguatan Peran BPD Bersinergi, Stefanus BAN Liow Sebut ABPEDNAS sebagai Solusi Kebutuhan Pembangunan Desa

Dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas program pembangunan desa, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama DPD ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa dan LPMK Nasional) Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Kotamobagu, Dinas PMDD Sulawesi Utara, dan FISIP Unsrat Manado, menggelar kegiatan pelatihan bertajuk Penguatan Peran BPD Bersinergi dengan Pemerintah Desa. Acara ini berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Oktober 2026 dan bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah lokal.
Peran dan Fungsi ABPEDNAS dalam Pembangunan Desa
Ketua DPD RI, Senator Stefanus BAN Liow, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Desa Bersatu Sulut dan Ketua DPD ABPEDNAS Sulut, menjelaskan bahwa ABPEDNAS berfungsi sebagai organisasi profesi yang mengkoordinasikan dan menyampaikan aspirasi dari BPD dan LPMK di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Utara. Organisasi ini dirancang untuk menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat desa dan pemerintah.
Tujuan Utama ABPEDNAS
ABPEDNAS memiliki beberapa tujuan dan fungsi utama, antara lain:
- Menyalurkan suara, gagasan, dan aspirasi masyarakat dari desa dan kelurahan.
- Mendorong transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan.
- Memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi anggota BPD dan LPMK.
- Menjadi mitra strategis pemerintah dalam program pengawasan dana pembangunan.
- Membangun solidaritas di antara BPD dan LPMK untuk mencapai tujuan pembangunan bersama.
Melalui pelatihan ini, diharapkan anggota BPD dan LPMK dapat memahami peran mereka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan kejaksaan.
ABPEDNAS sebagai Mitra Strategis
Senator Stefanus BAN Liow menegaskan bahwa ABPEDNAS berperan sebagai mata, telinga, dan mulut masyarakat. Organisasi ini bertugas untuk mengidentifikasi, mendengar, dan menyampaikan berbagai isu serta kebutuhan yang ada di tingkat desa dan kelurahan kepada pemerintah. Dengan demikian, ABPEDNAS tidak hanya berfungsi sebagai wadah, tetapi juga sebagai agen perubahan dalam pembangunan desa.
Manfaat Bagi Pembangunan Desa
Senator Liow menambahkan, kehadiran ABPEDNAS bukanlah sekadar formalitas. Organisasi ini dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, kelurahan, dan daerah secara keseluruhan. Beberapa manfaat yang diharapkan antara lain:
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
- Penguatan sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
- Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
- Peningkatan kapasitas SDM di tingkat desa.
- Peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui program-program pembangunan.
Pembukaan dan Penutupan Kegiatan Pelatihan
Kegiatan pelatihan ini dibuka oleh Dr. Ferry Tas, SH, M.Hum, M.Si, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Ketua Dewan Penasehat DPD ABPEDNAS Sulut. Acara ini ditutup oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Dinas PMDD Sulut, Novita Lumintang, S.STP, M.Si. Melalui kegiatan ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih baik antara BPD, LPMK, dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di desa.
Arah Baru untuk Pembangunan Berbasis Masyarakat
Pelatihan ini mencerminkan upaya untuk mengedepankan pembangunan berbasis masyarakat, di mana peran BPD dan LPMK sangat penting. Dengan meningkatkan kapasitas dan pemahaman mereka, diharapkan pembangunan desa dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Ini merupakan langkah signifikan menuju desa yang mandiri dan berdaya saing.
Implementasi Program Jaga Desa
Program Jaga Desa yang diusung oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan ABPEDNAS juga menjadi bagian integral dalam menciptakan desa yang lebih aman dan sejahtera. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana pembangunan digunakan dengan benar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa setiap proyek pembangunan berjalan sesuai rencana.
Penguatan peran ABPEDNAS sebagai organisasi yang mewadahi aspirasi masyarakat desa dan kelurahan sangat penting dalam konteks ini. Ketika BPD dan LPMK berfungsi dengan baik, maka tata kelola pemerintahan desa akan berjalan lebih transparan dan akuntabel. Ini semua berujung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Berkolaborasi untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Dalam konteks pembangunan desa, kolaborasi antara berbagai pihak menjadi kunci. ABPEDNAS sebagai wadah bagi BPD dan LPMK harus mampu menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta. Melalui kolaborasi ini, diharapkan semua pihak dapat bersatu untuk mencapai visi pembangunan yang lebih baik.
Tantangan dan Harapan
Tantangan dalam pembangunan desa tentu tidak sedikit. Namun, dengan adanya pelatihan ini, diharapkan anggota BPD dan LPMK dapat menghadapi berbagai tantangan tersebut dengan lebih siap. Mereka diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam proses pengambilan keputusan dan menyampaikan aspirasi masyarakat dengan lebih jelas dan terarah.
ABPEDNAS juga memiliki harapan besar untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Dengan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, ABPEDNAS bisa menjadi motor penggerak dalam pembangunan desa yang lebih baik.
Secara keseluruhan, pelatihan ini adalah langkah awal yang penting untuk meningkatkan peran BPD dalam pembangunan desa. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh, diharapkan anggota BPD dan LPMK dapat menjadi agen perubahan yang efektif di komunitas mereka. Mari kita dukung upaya ini untuk menciptakan desa yang lebih sejahtera dan berdaya saing.




