Pemprov Lampung Jalin Kolaborasi Pengelolaan Sampah Pasar untuk Produksi Pupuk Organik

Pengelolaan sampah, terutama di kawasan pasar, telah menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian dan solusi inovatif dari berbagai pihak. Di Provinsi Lampung, pemerintah setempat berinisiatif untuk menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak guna mengoptimalkan pengelolaan sampah organik yang berpotensi besar untuk diolah menjadi pupuk organik. Dengan pendekatan yang terintegrasi, diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus mendukung ketahanan pangan di daerah ini.
Keterlibatan Yayasan dalam Proyek Pengolahan Sampah
Pada Selasa, 18 Agustus 2026, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menerima audiensi dari Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Yayasan, Adyanta Karo Karo, menyampaikan aspirasi serta program yang diusungnya mengenai pengolahan sampah pasar menjadi pupuk organik yang dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.
Yayasan ini berfokus pada pengelolaan sampah organik, khususnya yang berasal dari pasar. Adyanta menekankan pentingnya pengolahan ini untuk memberi manfaat bagi masyarakat, mengingat jumlah sampah organik yang cukup signifikan di daerah tersebut.
Potensi Sampah Organik di Lampung
Berdasarkan data yang dipresentasikan, sekitar 61 persen dari total sampah yang dihasilkan di Lampung adalah sampah organik, meliputi sisa sayuran, buah-buahan, makanan, serta bahan organik lainnya. Situasi ini menawarkan peluang yang besar untuk mengolah sampah tersebut menjadi pupuk organik yang dapat mendukung ketahanan pangan daerah.
- Sampah organik terdiri dari sisa sayur dan buah
- Bahan organik mencakup makanan dan daun
- Pengolahan pupuk organik dapat mendukung sektor pertanian
- Mendukung program pemerintah pusat terkait ketahanan pangan
- Pupuk organik dapat meningkatkan hasil pertanian di Lampung
Proses Pengolahan Sampah Pasar
Saat ini, yayasan telah melakukan uji coba untuk mengolah sampah pasar di Desa Fajar Baru, Lampung Selatan. Proses tersebut dimulai dengan pengumpulan sampah dari Jatimulyo yang kemudian dicacah dan diproses melalui fermentasi, dengan penambahan bahan organik lain seperti kotoran hewan dan limbah kelapa muda.
Namun, Adyanta mengungkapkan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi adalah banyaknya sampah pasar yang langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir tanpa melalui proses pemilahan yang memadai. Hal ini mengakibatkan sebagian dari sampah organik mengalami pembusukan sebelum dapat diolah.
Dukungan Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah
Adyanta berharap agar pemerintah dapat memberikan dukungan dalam hal penyediaan pasokan sampah pasar, distribusi produk pupuk organik, serta pengembangan produk tersebut untuk menjadikannya sebagai salah satu produk unggulan daerah.
Ia mengusulkan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat membantu dalam menyuplai sampah dari pasar ke lokasi pengolahan, sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan diharapkan dapat berperan dalam distribusi produk pupuk organik. Selanjutnya, Dinas Pertanian perlu mendorong agar pupuk organik ini dapat menjadi salah satu produk unggulan di Lampung.
Pentingnya Edukasi dan Pemilahan Sampah
Adyanta juga menekankan pentingnya penguatan edukasi dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Ia mengusulkan agar pasar menyediakan wadah terpisah untuk sampah organik dan anorganik. Dengan cara ini, sampah organik dapat segera dikelola, sementara sampah anorganik dapat dibawa ke tempat pemrosesan akhir.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif yayasan dan komunitas yang turut berkontribusi dalam menyelesaikan masalah sampah di Provinsi Lampung. Ia menggarisbawahi bahwa pengelolaan sampah di pasar merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, Pemprov Lampung tidak dapat secara langsung mengarahkan seluruh pasokan sampah kepada satu yayasan atau perusahaan tertentu.
Koordinasi dan Fasilitasi Pemerintah Provinsi
Wakil Gubernur menjelaskan bahwa Pemprov Lampung dapat mengambil peran dalam hal koordinasi dan fasilitasi, sehingga yayasan dapat berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan atas pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. “Kami bisa mengorkestrasi, merekomendasikan, atau memediasi,” ujarnya, menekankan bahwa arah pengelolaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan pentingnya mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menjajaki peluang kerja sama dengan yayasan dalam pengelolaan sampah pasar. Menurutnya, pengolahan sampah organik menjadi pupuk tidak hanya mengurangi beban sampah, tetapi juga berpotensi mendukung sektor pertanian dan meningkatkan ketahanan pangan.
Distribusi Pupuk Organik dan Program Terkait
Terkait distribusi pupuk organik yang dihasilkan oleh yayasan, Wagub menyatakan bahwa Pemprov Lampung akan melakukan komunikasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pemerintah dapat membantu mengakomodasi produk untuk masuk ke pasar, sedangkan penerimaan produk oleh masyarakat sangat tergantung pada kualitas dan minat konsumen.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub juga menyampaikan adanya program Pupuk Hayati Cair (PHC) yang saat ini terintegrasi dalam Program Desa KIMUJA. Program ini telah menjangkau sekitar 1.300 titik desa, membuka peluang untuk pengembangan lebih lanjut.
Peluang Inovasi dalam Pengolahan Sampah
Wakil Gubernur menyatakan kesiapannya untuk mendiskusikan kemungkinan pengembangan dan adopsi inovasi yang dikembangkan oleh yayasan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan ketersediaan bahan baku di masing-masing daerah. Ia berharap kolaborasi yang baik dapat terjalin antara pemerintah, yayasan, dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung upaya pengembangan pengolahan sampah yang dilakukan yayasan. Dia menambahkan bahwa DLH bisa memfasilitasi sosialisasi program ini kepada pemerintah kabupaten/kota, sehingga setiap daerah dapat mengetahui potensi kerja sama yang bisa dikembangkan.
Peluang Pengembangan Pengelolaan Sampah di Daerah
Riski menyarankan agar sosialisasi dilakukan melalui platform online, seperti Zoom, mengenai program yayasan. Dia berharap bahwa terdapat contoh pilot project yang telah dijalankan di Lampung Selatan yang bisa ditunjukkan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Riski mengundang yayasan untuk melakukan tinjauan lapangan bersama DLH Provinsi Lampung guna melihat secara langsung proses pengolahan dan peralatan yang digunakan. Hasil tinjauan ini akan menjadi informasi yang dapat disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota lainnya, sehingga potensi kolaborasi dapat lebih dimaksimalkan.
Volume Sampah yang Masih Tinggi
Riski juga menggarisbawahi bahwa masih terdapat peluang besar untuk mengembangkan pengelolaan sampah di daerah-daerah yang belum tersentuh secara optimal. Mengingat volume sampah dari pasar di berbagai kabupaten/kota masih cukup tinggi, ini menjadi tantangan sekaligus kesempatan untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, juga menyatakan bahwa pupuk organik yang dihasilkan dari pengolahan sampah pasar memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut. Namun, diperlukan uji efektivitas untuk mengevaluasi dampaknya terhadap pertumbuhan dan hasil produksi tanaman.
Uji Efektivitas Pupuk Organik
Elvira menjelaskan bahwa uji efektivitas ini bisa dilakukan melalui demplot, untuk melihat sejauh mana produk tersebut memenuhi kebutuhan pertanaman. Jika tidak dijual, ia menyarankan bahwa pola distribusi bisa melalui pemberdayaan masyarakat setempat.
Ia juga merekomendasikan agar pilot project di Desa Fajar Baru melibatkan kelompok tani atau kelompok wanita tani (KWT). Dengan demikian, pupuk organik dapat langsung diuji pada tanaman, sekaligus mengamati dampaknya terhadap kualitas dan hasil produksi pertanian.
Menarik Minat Pemerintah Daerah
Elvira menilai bahwa pemanfaatan sampah pasar menjadi pupuk organik merupakan keunggulan yang dapat menarik minat pemerintah kabupaten/kota untuk mengembangkan pola serupa. “Kabupaten/kota pasti sangat tertarik karena memang masih memiliki masalah sampah di pasar-pasar yang belum tertangani,” ujarnya.
Di akhir audiensi, Wakil Gubernur menegaskan bahwa Pemprov Lampung akan terus membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, yayasan, komunitas, dan organisasi yang peduli terhadap lingkungan. Ia menekankan pentingnya mediasi antara kabupaten/kota dengan yayasan atau organisasi lain yang memperhatikan isu sampah.
“Kami sudah melihat adanya langkah-langkah baik dari luar pemerintah yang ingin bekerja sama, dan tentu hal ini harus kita dorong agar dapat diterima oleh pihak yang memiliki kewenangan,” pungkasnya. Dengan kolaborasi yang kuat dan strategi yang tepat, pengelolaan sampah pasar di Lampung dapat menjadi contoh yang baik bagi daerah lain dalam mengatasi masalah serupa.
