Polresta Banda Aceh Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Jual Tiga Motor Curian Rp11 Juta di Aceh Jaya

Banda Aceh baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah tim Operasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah tersebut. Kasus ini melibatkan tiga individu yang diduga melakukan pencurian serta menjual motor hasil curian dengan nilai total mencapai Rp11 juta. Kejadian ini mencerminkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap keamanan kendaraan bermotor, terutama di daerah yang rawan terhadap aksi pencurian.
Penangkapan Tiga Pelaku Curamotor
Pengungkapan kasus ini dimulai dengan laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku, yaitu DA (39) dari Kecamatan Lueng Bata, SW (37) dari Medan Marelan, Kota Medan, dan CH (53) dari Kecamatan Teunom, Aceh Jaya. Dari ketiga pelaku, CH diduga berperan sebagai penadah sepeda motor yang dicuri.
Awal Penyelidikan
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima oleh pihak kepolisian. Tim kemudian melakukan serangkaian investigasi untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang terlibat.
Miftahuda menambahkan, “Setelah melakukan penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.” Pada tanggal 6 September 2026, tim Opsnal Ranmor mendapati salah seorang pelaku di kawasan Desa Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Setelah mengamankan pelaku tersebut, petugas mendapatkan informasi berharga yang mengarah kepada pelaku lainnya yang juga terlibat dalam pencurian dan penjualan kendaraan hasil curian.
Proses Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Dari hasil pengembangan, tim Opsnal bergerak ke Desa Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, dan berhasil mengamankan DA. Dalam pemeriksaan, DA mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya. Tim kemudian melanjutkan pencarian ke Desa Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, dan berhasil menangkap SW.
Berdasarkan keterangan SW, sepeda motor yang dicuri dijual kepada seorang penadah di Teunom, Aceh Jaya. “Kami mendapatkan informasi bahwa tiga unit sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan total harga Rp11 juta. Jenis sepeda motor tersebut meliputi Honda Beat, Honda Supra 125, dan Honda Supra X,” ungkap Kasatreskrim.
Penangkapan Penadah Motor Curian
Pada tanggal 7 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama dengan personel Resmob Aceh Jaya melakukan pengembangan terhadap penadah yang berada di Teunom. Petugas berhasil mengamankan CH yang diduga menerima tiga motor dari pelaku pencurian.
Dalam pemeriksaan, CH mengakui bahwa ia telah menerima ketiga sepeda motor tersebut dengan nilai transaksi mencapai Rp11 juta. “Dua dari sepeda motor tersebut telah dibawa ke pegunungan untuk digunakan dalam aktivitas tambang, sementara satu unit lainnya masih berada di rumah penadah,” terang Dizha.
Pencarian dan Penemuan Barang Bukti
Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi sepeda motor yang berada di kawasan Krueng Sabe, Aceh Jaya, tim Opsnal segera melakukan pencarian. Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan kendaraan tersebut di sebuah rumah milik warga setempat.
Seluruh tersangka, bersama dengan barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Pencurian Motor Mahasiswa
Salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam jaringan pencurian ini adalah pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru dengan nomor polisi BL 4164 AK sebelumnya diparkir di samping rumah korban pada tanggal 5 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Namun, pada tanggal 6 September 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati bahwa sepeda motornya sudah tidak ada. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Pengamanan Barang Bukti dan Penyidikan Lanjutan
Dalam pengungkapan ini, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit Honda Supra warna merah dengan nomor polisi BK 3848 AMO
- Satu unit Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi
- Satu unit Honda Beat warna putih-biru tanpa nomor polisi
- Satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 6117 ABE
- Sebuah kunci letter T yang telah dimodifikasi, diduga digunakan untuk melakukan pencurian
Dizha menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman mengenai perkara ini, termasuk kemungkinan adanya barang bukti lain serta pihak-pihak yang terlibat. “Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Polresta Banda Aceh juga berencana untuk menerbitkan daftar pencarian barang bukti terkait alat bantu yang belum ditemukan serta melanjutkan pengembangan jaringan penjualan kendaraan hasil curian. Tiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



