MAPPAK Banten Tanyakan Kepemilikan Lahan Madrasah Ibtidaiyah Tahfidzul Qur’an Az-Zahra

Isu kepemilikan lahan madrasah di Indonesia seringkali menimbulkan pertanyaan yang krusial, terutama ketika menyangkut lembaga pendidikan yang berperan penting dalam pengembangan generasi muda. Salah satu contoh terkini adalah pertanyaan yang diajukan oleh LSM MAPPAK Banten mengenai status kepemilikan lahan Madrasah Ibtidaiyah Tahfidzul Qur’an Az-Zahra, yang berlokasi di Jl. Sentul-Nyapah, Kp. Curug Bonteng, Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Kejelasan mengenai hak atas tanah ini menjadi sangat penting agar proses pendidikan dapat berlangsung tanpa kendala.
Kepemilikan Lahan yang Dipertanyakan
Ketua Umum LSM MAPPAK Banten, Ely Jaro, telah mengungkapkan keraguannya mengenai status lahan yang ditempati oleh MITQ Az-Zahra. Ia menduga bahwa bangunan madrasah tersebut berada di atas tanah yang sebenarnya dimiliki oleh pihak lain.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa lahan tempat berdirinya madrasah ini diduga merupakan milik pribadi. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut legalitas dan status hukum lembaga pendidikan tersebut di mata masyarakat.
Data dan Bukti Kepemilikan
Ely merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01344 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terdaftar atas nama Melanie Hadinata, S.H. Bukti ini menambah kekhawatiran akan ketidakjelasan status kepemilikan lahan yang digunakan oleh MITQ Az-Zahra.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01344
- Nama pemilik terdaftar: Melanie Hadinata, S.H.
- Penerbit: Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Lokasi: Jl. Sentul-Nyapah, Kp. Curug Bonteng
- Kecamatan: Kragilan, Kabupaten Serang
Pentingnya Kepastian Hukum
Ely Jaro menekankan bahwa kepastian hukum terkait lahan lembaga pendidikan sangatlah penting. Tanpa adanya kejelasan, proses belajar mengajar di madrasah ini berpotensi terganggu dan dapat memicu kontroversi di kalangan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada lembaga pendidikan yang menjadi korban dari ketidakjelasan dalam administrasi pertanahan. Negara harus berperan aktif untuk memastikan status lahan Az-Zahra ini jelas, apakah itu milik yayasan, wakaf, atau aset lainnya,” tegas Ely pada Rabu, 2 September 2026.
Desakan untuk Tindakan Segera
Dalam pernyataannya, Ely mendesak instansi terkait untuk segera melakukan audit dan verifikasi dokumen kepemilikan lahan madrasah tersebut. Tindakan ini dianggap perlu agar masyarakat tidak merasa khawatir dan lembaga pendidikan dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Ia mengingatkan bahwa Kementerian Agama Kanwil Banten, Kemenag Kabupaten Serang, Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, serta BPN memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum dalam masalah ini.
Respons Pengelola Madrasah
Hingga saat ini, pengelola Madrasah Ibtidaiyah Tahfidzul Qur’an Az-Zahra belum memberikan keterangan resmi terkait status kepemilikan lahan. Meskipun sudah dilakukan upaya konfirmasi, tidak ada tanggapan yang diterima dari pihak madrasah.
Ketidakpastian ini tentunya menambah ketegangan di antara masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan. Diperlukan komunikasi yang transparan dari pengelola madrasah untuk meredakan kekhawatiran yang berkembang di masyarakat.
Implikasi Sosial dan Edukasi
Ketidakjelasan status kepemilikan lahan madrasah ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berimplikasi pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tersebut. Jika masyarakat merasa bahwa lahan yang digunakan tidak sah, hal ini dapat mengurangi minat orang tua untuk mendaftarkan anak-anak mereka ke madrasah.
Dalam konteks yang lebih luas, masalah kepemilikan lahan ini dapat memengaruhi perkembangan pendidikan di wilayah tersebut. Sebuah lembaga pendidikan yang memiliki masalah hukum akan sulit untuk berkembang, baik dari segi infrastruktur maupun kualitas pengajaran.
Peran Masyarakat dan Pemerintah
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan peran aktif dari masyarakat dan pemerintah. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepastian hukum atas lahan pendidikan, sementara pemerintah harus memberikan solusi yang jelas dan cepat.
- Melakukan sosialisasi tentang pentingnya kepemilikan lahan yang sah.
- Mendorong lembaga pendidikan untuk melakukan legalisasi tanah.
- Memberikan akses informasi yang transparan kepada masyarakat.
- Melibatkan masyarakat dalam proses verifikasi dokumen.
- Menyediakan layanan hukum untuk lembaga pendidikan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, pertanyaan mengenai kepemilikan lahan Madrasah Ibtidaiyah Tahfidzul Qur’an Az-Zahra menggarisbawahi betapa pentingnya kejelasan dalam administrasi pertanahan. Keberadaan lembaga pendidikan yang jelas statusnya akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mendukung proses pendidikan yang lebih baik. Dalam hal ini, semua pihak, termasuk pemerintah, LSM, dan masyarakat, harus bersatu padu untuk menyelesaikan masalah ini.




