DPRD Jatim Rancang Raperda Obat Bahan Alam untuk Mendorong Pembuktian Ilmiah yang Kuat

Dalam upaya untuk memperkuat pengembangan obat berbasis bahan alam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada Obat Bahan Alam (OBA). Raperda ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendukung pembuktian ilmiah terhadap produk-produk jamu dan obat herbal yang banyak diminati masyarakat.
Pentingnya Raperda Obat Bahan Alam
Raperda ini diusulkan dalam sebuah rapat paripurna DPRD Jatim yang berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda penyampaian penjelasan dari pihak pengusul. Dalam sidang tersebut, perhatian khusus diberikan pada perlunya penguatan dan standarisasi produk obat bahan alam agar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Pengembangan Obat Bahan Alam dan Tantangannya
Ro’aitu Nafif Laha, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, mengungkapkan bahwa pengembangan OBA harus memperhatikan beberapa aspek penting. Di antaranya adalah keamanan, kualitas, efektivitas, serta kepastian hukum. Hal tersebut sangat krusial mengingat potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam bidang obat bahan alam.
Menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), saat ini lebih dari 170 negara telah mengembangkan pengobatan tradisional dan komplementer. Di Indonesia sendiri, terdapat antara 30.000 hingga 40.000 spesies tumbuhan, di mana sekitar 9.600 di antaranya memiliki khasiat obat yang telah diakui.
Kesenjangan dalam Pembuktian Ilmiah
Namun, meskipun memiliki potensi yang besar, Ro’aitu Nafif menyoroti adanya kesenjangan dalam pembuktian ilmiah untuk produk jamu dan obat herbal. Hingga tahun 2025, lebih dari 17.000 produk jamu telah terdaftar, tetapi hanya sekitar 70 produk yang terdaftar sebagai Obat Herbal Terstandar (OHT), dan hanya 20 produk yang berstatus Fitofarmaka.
- Lebih dari 17.000 produk jamu terdaftar.
- 70 produk terdaftar sebagai Obat Herbal Terstandar (OHT).
- 20 produk berstatus Fitofarmaka.
- 30.000 hingga 40.000 spesies tumbuhan di Indonesia.
- 9.600 spesies memiliki khasiat obat.
Perlunya Standardisasi dan Saintifikasi
Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan saintifikasi, standardisasi, dan peningkatan hilirisasi produk OBA. Pengembangan obat bahan alam masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk masalah terkait mutu bahan baku, Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOTB), sertifikasi, serta pembiayaan.
Selain itu, terdapat juga tantangan dalam kapasitas penelitian, perizinan berbasis risiko, dan kurangnya keterhubungan antara hasil riset, kebutuhan industri, dan pelayanan kesehatan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Jatim dalam merancang Raperda ini.
Tantangan Perdagangan Digital
Nafif juga menekankan bahwa perkembangan perdagangan digital semakin meningkatkan tantangan dalam pengawasan terhadap produk obat bahan alam. Perluasan pasar untuk obat berbahan alam harus diimbangi dengan upaya literasi masyarakat, penyediaan informasi yang kredibel, pembinaan bagi pelaku usaha, serta pengawasan yang ketat.
Dalam konteks ini, perdagangan digital juga membawa dimensi baru dalam masalah yang dihadapi. Hal ini dapat meningkatkan risiko beredarnya produk yang tidak memiliki izin edar, klaim yang menyesatkan, dan produk yang mengandung bahan kimia obat yang berbahaya.
Pangkalan Industri Obat Bahan Alam di Jawa Timur
Di Jawa Timur, pengembangan obat bahan alam memiliki potensi industri yang cukup besar. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) 2024, terdapat 142 industri ekstrak bahan alam dan 43 industri obat tradisional yang tersebar di 22 kabupaten/kota. Balai Besar POM di Surabaya juga mencatat adanya 66 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan 31 Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang beroperasi di 18 kabupaten/kota.
Pentingnya Integrasi dan Kolaborasi
Nafif menambahkan bahwa potensi yang ada perlu diperkuat melalui beberapa langkah strategis. Ini termasuk standardisasi bahan baku, saintifikasi, integrasi riset dengan industri, serta fasilitasi laboratorium dan perizinan yang lebih efisien. Selain itu, pemanfaatan obat bahan alam dalam fasilitas kesehatan juga harus didorong.
Namun, ia mengingatkan bahwa kapasitas yang ada saat ini belum sepenuhnya terintegrasi. Standardisasi bahan baku, saintifikasi, integrasi riset dengan industri, dan pemanfaatan OBA dalam fasilitas kesehatan masih memerlukan penguatan lebih lanjut.
Kesimpulan
Dengan adanya Raperda tentang Obat Bahan Alam, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mendorong pembuktian ilmiah yang lebih kuat. Ini tidak hanya akan mendukung pengembangan dan pengakuan terhadap produk obat bahan alam di Indonesia, tetapi juga memberikan perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.


