Antrean BBM di SPBU, DPRD Jatim Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Panik

Menjelang tanggal 1 April 2026, masyarakat di Jawa Timur mulai merasakan dampak dari isu terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Meskipun pemerintah telah memastikan bahwa harga BBM tidak akan mengalami perubahan, antrean di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) semakin panjang. Situasi ini membuat DPRD Jatim mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh kepanikan yang tidak perlu.
Antrean BBM yang Melonjak di SPBU
Sejumlah SPBU di berbagai kota di Jawa Timur menunjukkan tanda-tanda kepadatan, terutama di SPBU Buduran di Sidoarjo, SPBU di Jalan Sulawesi Surabaya, serta beberapa SPBU lainnya di Bojonegoro. Kondisi ini sebagian besar disebabkan oleh kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan kenaikan harga BBM.
Ramadani, seorang warga Surabaya yang berusia 25 tahun, mengungkapkan ketakutannya mengenai harga Pertamax yang kabarnya akan meningkat drastis dari Rp 12.300 per liter menjadi Rp 17.850 per liter. “Saya ingin mengisi penuh tangki, tetapi antrean sangat panjang,” katanya saat menunggu di SPBU pada tanggal 31 Maret 2026.
Hal senada juga diungkapkan oleh Nilna yang sedang antre di SPBU Buduran. “Banyak orang yang berbondong-bondong ke SPBU karena khawatir harga BBM akan naik,” ujarnya, menandakan bahwa kepanikan ini telah menyebar di kalangan masyarakat.
Pernyataan dari DPRD Jatim
Khusnul Arif, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, menekankan bahwa isu stabilitas harga BBM tidak hanya berkaitan dengan kebijakan ekonomi semata. “Penting untuk dipahami bahwa stabilitas harga BBM adalah aspek fundamental yang menjaga keadilan sosial dan daya beli masyarakat. Ini juga berpengaruh pada keberlanjutan aktivitas sehari-hari dan stabilitas negara secara keseluruhan,” tuturnya.
Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini melihat keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat. Dalam situasi yang penuh dengan tekanan global dan ketidakpastian energi, pemerintah diharapkan dapat menjadi penyangga dan penyejuk hati bagi warga.
Imbauan untuk Tidak Panik
Khusnul Arif kembali mengingatkan masyarakat agar tidak panik dan tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan, seperti antrean panjang di SPBU atau penimbunan BBM. “Mari kita jaga Jawa Timur agar tetap kondusif dan aktivitas sehari-hari tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa harga BBM tidak akan naik. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi yang baik antara kementerian dan Pertamina, mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Pernyataan Pertamina Mengenai Harga BBM
Sejalan dengan pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Pertamina juga memastikan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga untuk BBM subsidi maupun non-subsidi dalam waktu dekat. “Kami tegaskan, Pertamina tidak akan melakukan penyesuaian harga,” tegas Prasetyo pada tanggal 31 Maret 2026.
Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami situasi yang ada dan tidak terpengaruh oleh rumor yang beredar. Prasetyo juga mengimbau agar masyarakat tidak khawatir. “Ketersediaan BBM kami jamin, dan harga tidak akan mengalami penyesuaian,” katanya kembali menegaskan.
Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi
Di tengah situasi ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan memberlakukan pembatasan dalam pembelian BBM bersubsidi. Hal ini dilakukan dengan menggunakan sistem kode batang (barcode) dengan batas wajar 50 liter per kendaraan.
Airlangga menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan distribusi BBM yang lebih teratur dan menghindari penimbunan. “Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan dan keadilan dalam pembelian BBM bersubsidi,” ungkapnya dalam konferensi pers pada 31 Maret 2026.
Rincian Pembatasan Pembelian
Lebih lanjut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa batasan pembelian BBM bersubsidi seperti biosolar dan Pertalite ditetapkan sebanyak 50 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan pribadi. “Dengan demikian, satu tangki kendaraan bisa terisi penuh,” jelasnya.
- Pembatasan berlaku untuk kendaraan pribadi roda empat.
- Setiap kendaraan hanya dapat membeli maksimal 50 liter per hari.
- Langkah ini bertujuan untuk mencegah penimbunan BBM.
- Barcode MyPertamina akan digunakan untuk pengaturan pembelian.
- Pembatasan ini juga berlaku untuk kendaraan pelayanan umum, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Regulasi Terkait Pengendalian Penyaluran BBM
Rencana pembatasan pembelian ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Republik Indonesia No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026. SK ini mengatur tentang pengendalian penyaluran jenis bahan bakar tertentu, termasuk biosolar dan Pertalite.
Dalam SK tersebut, diatur bahwa kendaraan bermotor, baik pribadi maupun umum, hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari untuk angkutan orang dan barang. Pembatasan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi dan mengurangi resiko kelangkaan BBM di pasaran.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terarah dalam pembelian BBM tanpa harus khawatir akan kelangkaan. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan stabilitas di tengah isu yang mengganggu ini.
Secara keseluruhan, meskipun ada kekhawatiran dari masyarakat terkait kemungkinan kenaikan harga BBM, pemerintah dan pihak terkait telah mengambil langkah-langkah preventif untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga. Komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk menghindari kepanikan yang tidak perlu, sehingga semua pihak dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan tenang.
