Ketua BPC Peradin Jakbar Dilantik untuk Memperkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Masyarakat

Jakarta – Dalam sebuah acara yang berlangsung di Gedung Pertemuan Citra 7, Kalideres, Jakarta Barat, Firman Wijaya, Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), resmi melantik Hartono Suwongso sebagai Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Peradin Jakarta Barat pada hari Jumat, 10 April 2026. Pelantikan ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi juga menjadi momen penting dalam memperkuat peran advokat di tengah masyarakat.
Pelantikan yang Dihadiri Banyak Pihak
Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Hendrik E. Purnomo, Sekretaris Jenderal Peradin, serta sejumlah pengurus dan anggota Peradin dari berbagai daerah. Kehadiran mereka menandakan dukungan kuat terhadap kepemimpinan baru di BPC Peradin Jakarta Barat.
Komitmen Peradin terhadap Keadilan
Dalam sambutannya, Firman Wijaya menekankan pentingnya komitmen Peradin untuk dekat dengan masyarakat. Sejak awal berdirinya, organisasi ini telah menempatkan diri sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum, terutama bagi kelompok yang kesulitan mengakses keadilan.
“Peradin akan terus memperjuangkan penegakan hukum walau langit runtuh,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan konsistensi Peradin dalam menjaga martabat profesi advokat serta memperjuangkan supremasi hukum di Indonesia, yang menjadi landasan bagi setiap tindakan dan program yang diusung oleh organisasi ini.
Peran Strategis Ketua BPC Peradin Jakarta Barat
Firman Wijaya juga memberikan arahan kepada Hartono Suwongso untuk memperkuat sinergi dengan berbagai instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat luas. Menurutnya, posisi Ketua BPC memiliki peran yang sangat penting dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
“Ketua BPC memiliki tugas sentral dalam membantu masyarakat di Jakarta Barat,” ujar Firman. Tanggung jawab ini mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan akses hukum hingga membangun kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
Momentum Baru untuk Advokat di Jakarta Barat
Pelantikan Hartono Suwongso diharapkan menjadi titik awal yang baru dalam meningkatkan peran advokat sebagai pilar penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Dengan kepemimpinan yang baru, diharapkan BPC Peradin Jakarta Barat mampu menghadirkan advokat yang berpihak pada keadilan.
Rencana Kerja untuk Masyarakat
Kedepannya, BPC Peradin Jakarta Barat diharapkan dapat memperluas layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu. Hal ini sangat penting mengingat banyaknya individu yang masih belum mendapatkan akses hukum yang layak.
- Meningkatkan kualitas sumber daya advokat melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
- Memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
- Menghadirkan program-program kerja yang adaptif terhadap dinamika hukum.
- Memperkuat literasi hukum publik di kalangan masyarakat.
- Meningkatkan advokasi berbasis kepentingan masyarakat.
Adaptasi terhadap Dinamika Hukum
Kepengurusan baru juga diharapkan mampu menciptakan program-program kerja yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat urban seperti di Jakarta Barat. Untuk itu, penguatan literasi hukum publik menjadi salah satu fokus utama, sehingga masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka.
Advokasi berbasis kepentingan masyarakat menjadi penting, terutama dalam menjaga stabilitas sosial. Hal ini dapat dicapai melalui pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan, di mana advokat tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator yang memahami dan memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Kepemimpinan yang Solid dan Progresif
Dengan kepemimpinan baru di BPC Peradin Jakarta Barat, diharapkan organisasi ini semakin solid, progresif, dan responsif dalam menjalankan fungsi sebagai mitra strategis negara. Peradin perlu menjadi pelindung kepentingan masyarakat yang mencari keadilan, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik.
Penting bagi BPC Peradin Jakarta Barat untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai organisasi advokat yang profesional dan berintegritas. Dengan demikian, Peradin dapat mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, selaras dengan komitmen mereka untuk memperjuangkan hak asasi manusia dan keadilan sosial.
