Yaqut Dikenakan Tahanan Rumah, KPK Dapat Kritik Tajam dari Pejuang Antikorupsi

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih menjadi tahanan rumah telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Langkah ini dianggap tidak biasa dan menimbulkan banyak pertanyaan, terutama mengingat KPK dikenal memiliki sikap tegas terkait penahanan para tersangka korupsi.
Kebijakan Kontroversial KPK
Mulai berlaku pada malam Kamis, 19 Maret 2026, kebijakan ini memicu gelombang kritik serta skeptisisme dari berbagai kalangan. Banyak yang menilai bahwa keputusan ini menunjukkan inkonsistensi dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan dugaan korupsi yang signifikan.
Sumber Informasi Pertama
Kabar mengenai status baru Yaqut pertama kali muncul dari Silvia Rinita Harefa, istri salah satu tahanan dalam kasus pemerasan. Dalam pernyataannya kepada awak media pada hari Sabtu, 21 Maret 2026, Silvia mengungkapkan bahwa ia mendengar informasi tersebut dari tahanan lain.
“Saya tidak melihat Gus Yaqut di sini. Infonya, dia keluar pada Kamis malam,” ujarnya, yang mencerminkan bagaimana rumor dapat menyebar dengan cepat di kalangan tahanan.
Pernyataan Resmi KPK
Menanggapi spekulasi yang berkembang, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, akhirnya memberikan klarifikasi pada Minggu, 22 Maret 2026. Ia mengonfirmasi bahwa permohonan untuk mengalihkan status penahanan Yaqut telah diajukan oleh keluarga pada 17 Maret dan disetujui oleh penyidik.
Budi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil murni berdasarkan diskresi penyidik, tanpa ada hubungan dengan kondisi kesehatan Yaqut. “Ini bukan karena sakit. Permohonan tersebut memang diajukan oleh keluarga, dan kami memprosesnya,” jelasnya.
Menepis Tuduhan Perlakuan Khusus
Dalam penjelasannya, Budi juga menanggapi anggapan bahwa Yaqut mendapat perlakuan khusus. Ia menegaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan serupa, dan proses tersebut akan ditelaah oleh penyidik. “Siapa pun bisa mengajukan permohonan, dan kami akan mempertimbangkannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa meskipun ada pengalihan penahanan, proses hukum akan tetap berjalan dengan baik. “Setiap penyidikan memiliki kondisi dan strategi penanganan yang berbeda. Kami pastikan pengalihan penahanan ini tidak akan menghambat proses penyidikan,” ujarnya.
Kekhawatiran dari Pengamat
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menyampaikan keprihatinannya mengenai risiko hilangnya barang bukti akibat perubahan status penahanan ini. Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
- Risiko penghilangan barang bukti.
- Potensi pengaruh terhadap saksi-saksi.
- Transparansi KPK dalam penjelasan keputusan.
- Keistimewaan yang diberikan kepada tersangka korupsi.
- Perlu adanya pengawasan dari Dewan Pengawas KPK.
“KPK harus memberikan penjelasan transparan tentang alasan di balik pengalihan penahanan ini. Keputusan ini menciptakan kesan adanya keistimewaan,” tegas Wana, sejalan dengan pendapat MAKI yang meminta Dewas KPK untuk melakukan pemeriksaan terkait hal ini.
Desakan untuk Menyelidiki Pimpinan KPK
Wana lebih lanjut menyerukan agar Dewas KPK mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan KPK, karena ada dugaan bahwa mereka terlibat dalam proses pengalihan tahanan Yaqut. “Dewas KPK perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pimpinan KPK dalam kasus ini,” ujarnya.
Kritik dari Legislator
Dari sisi legislasi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah. Pada Senin, 23 Maret 2026, ia mempertanyakan standar operasional yang digunakan KPK dalam menentukan siapa yang layak untuk diberikan status tahanan rumah.
“Saya khawatir tanpa adanya standar yang jelas, keputusan KPK bisa jadi berdasarkan preferensi pribadi. Ini tidak bisa dibenarkan, terutama dalam kasus korupsi,” tegasnya.
Usulan Kontroversial
Menanggapi situasi ini, Sahroni mengusulkan ide yang bernada sarkastis. Ia menyarankan agar KPK menerapkan sistem pembayaran bagi mereka yang ingin mengajukan tahanan rumah, mirip dengan praktik di negara-negara maju.
“Kalau memang harus ada tahanan rumah, kenapa tidak dibuat mekanisme di mana mereka yang mengajukan harus membayar sejumlah uang? Dengan begitu, negara bisa mendapatkan keuntungan,” tambahnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Yaqut
Di tengah badai kritik yang melanda KPK, kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, merespons dengan tenang. Ia menegaskan bahwa kritik adalah hal yang wajar dan diperlukan untuk menjaga transparansi publik, selama kritik tersebut tetap dalam batas yang wajar.
“KPK yang paling memahami pertimbangan di balik keputusan tahanan rumah untuk Yaqut. Yang jelas, Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum,” jelas Dodi.
Informasi Latar Belakang Kasus
Untuk mengingatkan kembali publik, Yaqut Cholil Qoumas ditahan oleh KPK pada Kamis, 12 Maret 2026, setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh pengadilan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan manipulasi regulasi pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 622 miliar.

