Konsultan Hukum Baihaqi Kunjungi Kantor Kejari Pamekasan untuk Penanganan Kasus
Dalam dunia hukum, setiap detail kasus memiliki kepentingan yang mendalam. Hal ini terbukti dalam kasus yang menyeret Muhammad Baihaqi, Kepala Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, sebagai tersangka dugaan penipuan gadai emas. Namun, Ainor Ridho, sebagai konsultan hukum Baihaqi, menilai bahwa kliennya bukan satu-satunya pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus tersebut. Ini adalah cerita di balik pengacara yang berusaha untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya.
Pengacara Baihaqi Mengunjungi Kejari Pamekasan
Ainor Ridho, konsultan hukum Baihaqi, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Tujuan kunjungan ini adalah untuk mendorong jaksa dalam memperluas penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang berawal dari penipuan gadai emas oleh agen bernama Hozizah. Baihaqi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Penyelidikan Lebih Lanjut Atas Kasus Baihaqi
Ainor Ridho berpendapat bahwa Baihaqi bukan seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini didasarkan pada fakta yang terungkap selama persidangan yang menunjukkan bahwa Baihaqi tidak terlibat dalam persekongkolan seperti yang dituduhkan. “Muhammad Baihaqi tidak terlibat dalam persekongkolan. Hal ini diakui langsung oleh Hozizah saat memberikan keterangan di persidangan,” jelas Ainor pada hari Selasa (10/3/2026).
Peran Baihaqi Dalam Kasus Gadai Emas
Menurut Ainor, Baihaqi terseret dalam kasus ini karena dianggap telah melampaui batas kewenangannya dalam memberikan persetujuan pinjaman gadai yang diajukan oleh Hozizah. Nilai pinjaman tersebut berkisar antara Rp1 juta hingga Rp100 juta. Namun, Ainor menegaskan bahwa proses persetujuan pinjaman di Pegadaian bukan hanya melibatkan satu pihak saja.
Proses Persetujuan Pinjaman di Pegadaian
Sejumlah pejabat lain juga memiliki kewenangan dalam mekanisme persetujuan pinjaman di Pegadaian. Beberapa di antaranya adalah Manajer Gadai hingga mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan. “Pinjaman di atas Rp100 juta hingga Rp200 juta merupakan kewenangan Manajer Gadai, sementara di atas Rp200 juta menjadi kewenangan mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan,” ujar Ainor.
Mempertanyakan Sanksi Untuk Pihak Lain
Ainor mempertanyakan mengapa kedua pihak tersebut hanya diberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP), namun tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain itu, dia juga mempertanyakan peran kasir di UPS Palengaan yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana kepada nasabah.
Peran Kasir dalam Pencairan Dana
Menurut Ainor, jika dana dicairkan tidak sesuai prosedur kepada pihak yang berhak, maka hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran. “Mengapa mereka tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka, padahal kewenangannya juga ada dalam proses tersebut,” tegas Ainor.
Harapan Untuk Kejari Pamekasan
Ainor berharap Kejari Pamekasan, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dapat menangani perkara ini secara objektif dengan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Pamekasan Ali Munip sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan di Tipikor Surabaya.
Menunggu Tanggapan Dari Pihak Pegadaian
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan, Lutfiati, serta Deputi Bisnis Pegadaian Area Madura, Anwar Hidayat. Namun hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan tanggapan.
