DPR RI Menetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Terpilih

Pada hari Kamis (12/3/2026), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengumumkan lima nama yang telah dipilih sebagai calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengumuman ini dilakukan dalam sebuah Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta.
Proses Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Penetapan calon anggota dewan komisioner OJK ini bukanlah tanpa proses. Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada para calon. Penetapan ini merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah Ditentukan
Lima calon anggota dewan komisioner OJK yang telah diputuskan oleh DPR RI ini akan mengemban mandat penting dalam sektor jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan nasional. Salah satu dari calon yang telah ditetapkan, Friderica, menyampaikan komitmennya untuk melakukan tugas ini dengan sebaik-baiknya.
Komitmen Friderica sebagai Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Friderica menyatakan bahwa dirinya dan timnya akan berupaya keras untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang semakin berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Mereka juga berencana untuk mendukung program prioritas pemerintah dan selalu menjunjung tinggi perlindungan konsumen dan masyarakat.
Langkah Selanjutnya Setelah Penetapan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Setelah penetapan ini, hasilnya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah ditetapkan, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

