
Pernah merasa batin terluka saat suara publik seperti tak didengar? Saya ingat hari-hari ketika jalanan penuh yel-yel mahasiswa, dan harapan akan aturan yang adil terasa mendesak. Protes itu bukan sekadar gaduh; ia merupakan akumulasi kekecewaan pada praktik politik yang dinilai jauh dari prinsip demokrasi.
Gelombang penolakan terhadap revisi pilkada memaksa perhatian publik setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang final. Dr. Yance Arizona menyebut gerakan ini organik, hasil dari kekecewaan panjang terhadap proses yang tidak partisipatif dan tidak transparan.
Di parlemen, pimpinan menegaskan bahwa ruu batal dibuat karena rapat paripurna tidak kuorum, sehingga seluruh rancangan undang-undang itu otomatis gugur. Keputusan itu punya dampak nyata: penyelenggara pemilu, kandidat, dan pemilih kini menunggu kepastian aturan main.
Artikel ini akan menelusuri kronologi rapat paripurna, alasan hukum dan politis di balik langkah itu, serta konsekuensi praktisnya. Bersiaplah membaca data faktual tentang siapa bertindak, kapan, dan bagaimana isu ini diumumkan ke publik.
Gambaran umum: polemik revisi Pilkada 2024, aksi jalanan, dan keputusan DPR
Langkah cepat DPR bersama pemerintah untuk merevisi pilkada menimbulkan gelombang protes di jalan. Baleg DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan, meski sebagian pihak menyatakan perubahan itu bertabrakan dengan putusan yang sudah final.
Protes muncul pada 22–23 Agustus 2024. Mahasiswa, buruh, komika seperti Ari Kriting, Bintang Emon, Mamat Al Katiri, dan figur publik seperti Reza Rahadian turun ke depan gedung parlemen.
KPU sejak lama menegaskan kesiapan teknis untuk Pilkada 2024. Perubahan mendadak dipandang mengganggu tahapan dan kepastian administrasi bagi penyelenggara.
- Substansi revisi memantik polemik karena dinilai bertentangan dengan putusan yudisial, sehingga menimbulkan krisis legitimasi.
- Percepatan pembahasan oleh pemerintah dan DPR memperkuat kesan minimnya partisipasi publik.
- Aksi jalan bersifat lintas kelompok dan memperluas sorotan terhadap proses legislasi.
- Demonstran menuntut konsistensi aturan demi menjaga kualitas kompetisi Pilkada 2024.
| Isu | Aktor | Dampak |
|---|---|---|
| Percepatan pembahasan | Baleg, pemerintah, DPR | Persepsi kurang partisipasi publik |
| Protes di jalan | Mahasiswa, buruh, komika, publik | Tekanan politik kuat; sorotan media |
| Kesiapan penyelenggara | KPU | Risiko gangguan tahapan Pilkada 2024 |
Kronologi rapat, kuorum, dan keputusan politik di Senayan

Di Senayan, hari itu berujung pada jeda dramatis yang mengubah arah pembahasan.
Rapat paripurna dibuka oleh wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 22 Agustus. Mengacu pada pasal 281 ayat 3 Tatib, pembukaan ditunda 30 menit ketika kehadiran belum memenuhi kuorum.
Data kehadiran menunjukkan 89 hadir dan 87 izin, sehingga rapat tidak bisa dilanjutkan. Ketidakhadiran anggota ini menjadi alasan teknis yang menghentikan upaya pengesahan revisi.
Peran badan legislasi dan konstelasi fraksi
Badan legislasi mendorong pembahasan kilat. Delapan fraksi setuju membawa revisi ke paripurna: Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PPP, dan PKB.
PDIP menolak, sehingga dinamika fraksi dan tekanan internal menguat. Perdebatan terkait pasal dan ayat menyangkut patokan usia calon dan ambang dukungan partai.
Desakan publik di luar gedung
Di luar gedung, demonstrasi melibatkan mahasiswa, buruh, dan figur publik seperti Ari Kriting, Bintang Emon, Mamat Al Katiri, dan Reza Rahadian. Orasi mereka menyorot isu usia calon dan kualitas kompetisi.
| Tahap | Fakta | Dampak |
|---|---|---|
| Pembukaan | Wakil ketua membuka; Pasal 281 ayat 3 dipakai | Penundaan 30 menit |
| Kehadiran | 89 hadir, 87 izin | Kuorum tidak tercapai |
| Politik | Badan legislasi dorong; 8 fraksi setuju, PDIP tolak | Konflik internal dan tekanan publik |
Mengapa ruu ditarik, ruu batal dibuat: putusan MK yang final, tekanan publik, dan implikasi ke Pilkada 2024

Akhirnya, rujukan normatif kembali ke putusan hakim konstitusi. Pimpinan DPR menegaskan bahwa karena rapat paripurna tidak mencapai kuorum, semua draf revisi otomatis gugur dan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
UGM menyorot sifat final and binding putusan tersebut. Ulasan akademik menilai upaya legislasi yang mengabaikan amar putusan memperbesar resistensi publik. Tekanan massa mempercepat keputusan politik untuk tidak melanjutkan proses.
Implikasi teknis dan jadwal
KPU bersama Komisi II akan menerjemahkan amar putusan ke dalam PKPU. Penyesuaian ini penting agar ketentuan teknis, termasuk syarat usia calon, konsisten dengan amar hakim, bukan draf yang gugur.
- Kepastian hukum: putusan jadi rujukan utama.
- Operasional KPU: penajaman PKPU dan kesiapan TI seperti Sirekap.
- Peran pemerintah: dukungan anggaran dan logistik untuk mengamankan jadwal Pilkada 2024.
| Aspek | Keputusan | Dampak |
|---|---|---|
| Rujukan hukum | Putusan MK Nomor 60 & Nomor 70 | Kepastian norma; rancangan undang-undang gugur |
| Penyelenggara | KPU & Komisi II | Penyesuaian PKPU dan kesiapan TI |
| Jadwal | Pemilu April, Pilkada November | Garis waktu tetap; minimalkan gangguan administrasi |
Kesimpulan
Keputusan parlemen pada 22 Agustus 2024 tercatat sebagai hasil gabungan faktor teknis, hukum, dan tekanan sosial. Paripurna yang tak kuorum membuat rujukan kembali pada putusan MK Nomor 60 dan 70, sehingga proses berubah arah.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan DPR: transparansi dan konsistensi pada aturan konstitusional menjaga legitimasi kebijakan. Aksi publik dipandang sebagai kemenangan kecil yang mempertahankan prinsip demokrasi.
KPU perlu segera menerjemahkan amar hakim ke dalam PKPU agar kepastian Pilkada 2024 tetap terjaga. Partisipasi publik yang damai dan konstruktif akan terus memperkuat institusi dan kualitas demokrasi.




